Panduan Pendaftaran Perusahaan Indonesia

Persyaratan pendirian dasar

Tergantung pada jenis perusahaan yang akan Anda dirikan, ada serangkaian persyaratan berbeda yang harus Anda patuhi. Persyaratan terdiri dari:

  1. Kepemilikan
  2. Modal Minimum
  3. Visa dan izin Kerja; dan
  4. Pemenuhan pajak

Jenis Perusahaan di Indonesia dan Persyaratannya

Ada enam (6) jenis perusahaan yang tersedia di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas(PT) 

Perseroan Terbatas (PT) adalah istilah lokal yang mengacu pada perseroan terbatas, dan merupakan opsi perusahaan asing yang paling umum didirikan di Indonesia. Itu ada dalam tiga kategori.

  • berukuran kecil
  • Ukuran sedang
  • Buat PT Perusahaan berukuran besar

Modal disetor bervariasi tergantung pada kategorinya, dan ditetapkan atas persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebagian besar investor lokal dan asing dengan tempat tinggal permanen menggunakan opsi ini.

Jenis Perusahaan Bisnis ini mudah didirikan, dan menawarkan tanggung jawab terbatas untuk sebagian besar entitas asing dan entitas lokal karena mendukung visa kerja. Fitur:

  • Satu direktur lokal
  • Dua pemegang saham lokal
  • Seorang komisaris asing atau lokal

2. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) / Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) / Penanaman Modal Asing (PMA) dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh asing. Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan disetujui oleh Badan Koordinasi Permodalan Indonesia. Perusahaan PMA dapat diubah menjadi perusahaan publik nantinya.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan asing, dan proses pendaftaran memakan waktu 3-4 minggu kerja. Jenis pendaftaran perusahaan ini cocok untuk investor yang ingin mempelajari pasar Indonesia untuk tujuan penelitian dan pengembangan terkait bisnis. Mereka bertindak sebagai agen pembelian dan penjualan perusahaan induk. Namun, terbatas pada wilayah usaha tertentu seperti jasa, perbankan, perdagangan, pertambangan, gas, dan minyak.

4. Kantor Perwakilan Perdagangan (KP3A) 

Ini adalah kantor perwakilan perdagangan luar negeri.

5. Perseroan Terbatas Nominee

Bila Anda ingin segera mulai beroperasi, Anda dapat mendaftarkan perusahaan di Indonesia menggunakan nominee Indonesia. Mendaftarkan perusahaan jenis ini memungkinkan Anda untuk melewati beberapa batasan investasi asing, menutup transaksi dengan cepat, dan mendapatkan kontrak.

6. Perusahaan publik

Ini jenis perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan pendaftaran perusahaan yang ketat. Setidaknya memiliki 300 pemegang saham dan modal disetor Rp miliar. Ini adalah persyaratan untuk terdaftar di bursa efek.

Tata cara pendaftaran perusahaan di Indonesia

Pendaftaran dan pendirian bisnis tergantung pada jenis perusahaan Anda, dan ini juga menentukan durasi pendaftaran. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran perusahaan di Indonesia:

1. Pilih Struktur Bisnis Anda

Putuskan struktur bisnis mana yang cocok untuk Anda. Kemudian menempatkan layanan perusahaan seperti sekretaris perusahaan perusahaan, sumber daya manusia. Hari/jam kerja, pengisian berkelanjutan, dan pembukuan.

2. Pilih nama perusahaan yang unik

Nama perusahaan mengandung setidaknya tiga kata yang berbeda. Anda diminta untuk memberikan tiga opsi untuk nama perusahaan Anda dalam bahasa Inggris, Indonesia, atau keduanya. Tiga opsi nama ini menyelamatkan Anda dari kesulitan karena harus kembali dan memikirkan nama jika opsi pertama sudah digunakan. Perusahaan Anda dapat menggunakan nama lain untuk menonjol sebagai merek.
Mendaftarkan nama perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pastikan nama perusahaan Anda disetujui oleh Notaris sebagai tanda bahwa bisnis Anda berbadan hukum.

3. Memiliki kantor terdaftar

Segera setelah Anda dikonfirmasi dengan formasi bisnis Anda, pastikan Anda memiliki kantor terdaftar dan alamat surat.

4. Daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan izin usaha

Proses mendapatkan izin usaha berbeda-beda untuk setiap jenis usaha. Anda harus mengajukan permohonan sertifikat pendaftaran usaha dan dokumen pendaftaran perusahaan dari kantor Kementerian Perdagangan.

Prosedur pasca-pendirian

Setelah Anda mendaftarkan bisnis Anda di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan:

  1. Dapatkan Akta Pendirian (DOE) perusahaan Anda dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menggunakan formulir aplikasi yang telah diisi.
    Harap pastikan bahwa dokumen perusahaan Anda diaktakan. Dokumen yang telah dilegalisir diumumkan dalam waktu 14 hari dalam Lembaran Negara.
  2. Terapkan untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perniagaan)
    SIUP lisensi permanen untuk perdagangan. Anda akan menggunakan tanda terima yang telah Anda peroleh saat mendaftarkan nama perusahaan.
  3. Ajukan Nomor Pendaftaran Usaha
    Anda akan diberikan Nomor Pendaftaran Usaha, izin impor, tanda pengenal kepabeanan, dan Anda juga akan didaftarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehantan sebagai bagian dari paket.
  4. Mintalah perusahaan Anda terdaftar di kantor perpajakan untuk tujuan kepatuhan pajak.
    Anda kemudian akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, yang akan dikirimkan ke alamat perusahaan Anda.
    Anda juga dapat diberikan sertifikat domisili untuk tujuan perpajakan, tetapi domisili tidak wajib. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pemerintah kota atau pengelola gedung di wilayah kantor. Anda juga akan diberikan nomor registrasi nomor pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  5. Memperoleh visa kerja
    Baik karyawan lokal maupun asing di perusahaan Anda akan memerlukan visa kerja sebelum bekerja di perusahaan Anda. Visa ini datang dalam bentuk visa bisnis single-entry dan multiple-entry.
  6. Siapkan rekening bank perusahaan
  7. Menyerahkan laporan tenaga kerja dan dokumen lain yang diperlukan di Kementerian Tenaga Kerja dalam waktu 30 hari.
    Menerapkan program jaminan sosial bagi pekerja. Program ini menyadarkan karyawan tentang kecelakaan kerja, keamanan setelah pensiun, keamanan pensiun, dan kematian.
    Selanjutnya, diasuransikan kesehatan dan kesejahteraan pegawai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *