Pertama:
Aqiqah (Haqiqa, Aqiqah) adalah sunnah dan mustahab, tetapi tidak wajib. Orang yang mengikuti sunnah ini akan memperoleh pahala dan kebajikan, dan orang yang tidak mengikutinya akan terjerumus ke dalam dosa, tetapi dia tidak berdosa. Ini adalah pandangan mayoritas ulama.
Kedua:
Prinsip dasarnya adalah disyari’atkan agar aqiqah dilakukan dari kekayaan ayah si anak, bukan dari kekayaan ibu atau kekayaan anak itu sendiri, karena ayahlah yang terutama disapa. hadits yang mengatakan bahwa ‘aqeeqah disyariatkan.
Tetapi fuqaha’ berkata: Dibolehkan bagi orang lain selain ayah untuk menawarkan ‘aqeeqah atas nama anak dalam kasus-kasus berikut:
1. Jika ayah gagal dan menolak untuk menyembelih ‘aqeeqah
2. Jika telah meminta izin dari ayah untuk menawarkan ‘aqeeqah atas namanya dan ayah telah memberikan izin.
Mereka mengutip sebagai bukti bahwa laporan terbukti dari Ibn ‘Abbas yang mengatakan: Rasulullah (saw) menawarkan ‘aqeeqah atas nama al-Hasan dan al-Husain (ra dengan mereka). ), masing-masing dua ekor domba jantan. Diriwayatkan oleh al-Nasaa’i (no. 4219) dan digolongkan shahih oleh al-Albaani dalam Shahih al-Nasaa’i.
Mereka berkata: Fakta bahwa Nabi (saw) menawarkan ‘aqiqah atas nama cucunya al-Hasan dan al-Husain (ra dengan mereka) menunjukkan bahwa itu diperbolehkan untuk ‘ aqiqah yang harus dilakukan oleh orang lain selain ayah jika dilakukan dengan izin dan persetujuannya.
Al-Haafiz bin Hajar rahimahullah berkata, mengomentari hadits, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, maka (domba-domba itu) disembelih untuknya pada hari ketujuh, dan kepalanya disembelih. dicukur, dan diberi nama” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 3838; digolongkan sebagai shahih oleh al-Albaani dalam Sahih Abi Dawud):
Fakta bahwa kata kerja menyembelih muncul dalam bentuk pasif bahwa orang yang menawarkan ‘aqeeqah tidak ditentukan. Menurut Syafa’i, adalah kewajiban orang yang wajib menafkahi anak. Menurut Hanbali, itu adalah kewajiban ayah kecuali dia tidak mampu melakukannya karena dia sudah meninggal atau dia menolak untuk melakukannya.
Al-Raafa’i berkata: Dalam hadits ini seolah-olah ada alasan mengapa Nabi (saw) menawarkan ‘aqeeqah untuk al-Hasan dan al-Husain.
Al-Nawawi berkata: Boleh dimaknai bahwa pada saat itu orang tuanya miskin atau dia rela melakukannya dengan izin ayahnya. Atau bisa jadi dia memberikan instruksi untuk melakukannya, atau mungkin salah satu kekhususan Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana dia berkurban atas nama orang-orangnya. umat yang belum mempersembahkan kurban. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai salah satu hal yang unik baginya. Akhir kutipan dari Fath al-Baari, 9/596
Untuk menyimpulkan:
Tidak wajib bagi ibu untuk menawarkan ‘aqeeqah atas nama bayi yang baru lahir; Melainkan wajib baginya untuk melakukan itu jika ayahnya menolak untuk melakukannya atau jika ayahnya tidak mampu untuk mempersembahkan kurban karena dia jauh atau dia tidak mengetahui kelahiran dan sebagainya, dan Allah akan mencatat pahala untuknya.
Ketiga:
Adapun membaca adzan di telinga bayi yang baru lahir, tidak ada hadits shahih tentang itu. Beberapa fuqaha’ mengatakan bahwa itu adalah mustahabb.
Imam Maalik rahimahullah menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak wajib.
Jika kita mengatakan bahwa disyariatkan untuk membaca azan di telinga bayi yang baru lahir, seperti pandangan Syafa’i dan lainnya, yang lebih benar dari dua pendapat – in sya Allah – adalah dibolehkan bagi seorang wanita. , apakah itu ibunya atau wanita Muslim lainnya, untuk melakukan itu. Hal ini berbeda dengan pendapat para ulama yang menetapkan bahwa hal itu harus dilakukan oleh seorang laki-laki, seperti halnya adzan untuk shalat.
Al-Shabramalsi al-Shaafa’i (semoga Allah merahmatinya) berkata:
Kata-kata “disunnahkan membaca adzan” artinya meskipun dilakukan oleh seorang wanita, karena ini bukan adzan yang harus dilakukan oleh laki-laki; melainkan tujuannya di sini hanyalah untuk menyebut nama Allah dan mencari berkah.
Akhiri kutipan dari komentarnya (haashiyah) di Nihaayat al-Muhtaaj, 8/149.
Inilah yang dikatakan dalam Haashyat al-Shuburi ‘ala al-Manhaj, bahwa orang yang membacakan azan di telinga bayi yang baru lahir tidak harus laki-laki. Hal ini didukung oleh pandangan sebagian syekh, bahwa sunnah ini dipenuhi oleh bidan yang membacakan adzan di telinga bayi yang baru lahir.
Akhir kutipan dari Haashiyat al-Tablaawi ‘ala Tuhfat al-Muhtaaj, 1/461
Dan Allah Maha Mengetahui.
Jika Anda ingin mengadakan aqiqah sebaiknya Anda menghubungi layanan aqiqah jakarta yang berpengalaman dan melayani aqiqah sesuai syariat islam.